Rezky Aditya Sah sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Ini Kata Juru Bicara Pengadilan Banten
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani. Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah mengabulkan gugatan Wenny terhadap sang aktor.
"Benar, sudah diputus," kata jubir PT Banten, Binsar Gultom, saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (24/5/2022).
Berikut ini amar putusan PT Banten sebagaimana dibacakan Binsar Gultom:
1. Menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. Menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. Menolak untuk selebihnya.
"Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH," ujar Binsar.
PT Banten mengabulkan banding penggugat karena penilaian majelis hakim berdasarkan putusan MK No 46/PUU-VIII/2010. Hal ini juga dijelaskan oleh saksi ahli penggugat, Ariest Merdeka Sirait.
Ia menjelaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya," ucap Binsar.
Seperti diketahui, sosok Wenny Ariani mendadak muncul ke publik dan mengaku memiliki anak berusia 8 tahun dari Rezky Aditya. Dia mengaku pernah menjalin hubungan dengan suami Citra Kirana tersebut pada 2012.
Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang, pada 30 Juni 2021. Gugatan itu dilayangkannya untuk mendapatkan pengakuan dan memperjelas status hukum anak perempuan yang dilahirkannya.
Lihat Juga: Konflik Rezky Aditya dan Wenny Ariani Masuki Babak Baru, Tes DNA Dijadwalkan Pekan Depan
"Benar, sudah diputus," kata jubir PT Banten, Binsar Gultom, saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (24/5/2022).
Berikut ini amar putusan PT Banten sebagaimana dibacakan Binsar Gultom:
1. Menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. Menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. Menolak untuk selebihnya.
"Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH," ujar Binsar.
PT Banten mengabulkan banding penggugat karena penilaian majelis hakim berdasarkan putusan MK No 46/PUU-VIII/2010. Hal ini juga dijelaskan oleh saksi ahli penggugat, Ariest Merdeka Sirait.
Ia menjelaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya," ucap Binsar.
Seperti diketahui, sosok Wenny Ariani mendadak muncul ke publik dan mengaku memiliki anak berusia 8 tahun dari Rezky Aditya. Dia mengaku pernah menjalin hubungan dengan suami Citra Kirana tersebut pada 2012.
Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang, pada 30 Juni 2021. Gugatan itu dilayangkannya untuk mendapatkan pengakuan dan memperjelas status hukum anak perempuan yang dilahirkannya.
Lihat Juga: Konflik Rezky Aditya dan Wenny Ariani Masuki Babak Baru, Tes DNA Dijadwalkan Pekan Depan
(hri)